Pelayanan publik yang berkualitas menjadi salah satu ciri dari tata pemerintahan yang baik (Good Governance). Kinerja Pelayanan Publik sangat besar pengaruhnya terhadap kualitas kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, membangun sistem manajemen pelayanan publik yang handal adalah kewajiban bagi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Tidak heran jika perbaikan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu alasan mengapa Pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada daerah.

Dengan menyerahkan kewenangan penyelenggaraan pelayanan kepada daerah diharapkan agar pelayanaan publik akan menjadi lebih responsif atau tanggap terhadap dinamika masyarakat di daerahnya. Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada para Camat di setiap Daerah
sesungguhnya merupakan hal yang sangat perlu untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Salah satu langkah yang ditempuh oleh pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas adalah dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang proses pengolaannya mulai dari titik terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Satu tempat ini disini berarti cukup dengan satu meja atau loket pelayanan. Sistem ini memposisikan warga atau masyarakat hanya beruhubungan dengan petugas meja atau loket pelayanan di kecamatan. PATEN dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis setiap daerah.

Dengan mengubah sistem pelayanan dari sistem konvensional menjadi sistem PATEN, diharapkan dapat mengoptimalkan peran pemerintah kecamatan dalam fungsi pelayanan guna meningkatkan kualitas
pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Kandangan telah ruang PATEN yang melayani berbagai layanan perijinan dan non perijinan

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *